Jumat, 29 April 2011

Infak, Zakat, Haji dan Wakaf

Malam ini hujan turun lagi ..... Bersama kenangan yang mungkin luka di hati ...
            Ni malam saya akan bahas tentang Infak, Zakat, Haji, Wakaf. Di baca ya blognya, kalau bisa di comment dan di follow.
           
            Apakah anda termasuk orang yang bertakwa? Salah satu ciri orang yang bertakwa adalah mau menafkahkan hartanya di jalan Allah sebagaimana dijelaskan dalam firman-nya Surah Al-Baqarah :1-2 Berikut.
           Kitab(Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.
          Banyak cara untuk menafkahkan harta di jalan alla, antara lain dengan zakat, infak, dan wakaf seperti yang akan dijelaskan berikut.

A. Infak

         Infak yaitu memberikan sesuat atau sumbangan, harta serta lainnya untuk jalan kebaikan. Misalnya seseorang memberikan uang untuk menambah keperluan kebutuhan operasional masjid (membayar listrik, peralatan, dan lain lain.). Harta dari infak penggunaannya untuk kebaikan bersama dalam memajukan dan menyejahterakan umat. Dalam Islam, pemberian ada beberapa macam, misalnya: sedekah, hadiah, hibah, zakat, dan wakaf.


B.Zakat

        Zakat menurut pengertiannya berarti suci dan tumbuh dengan subur. Menurut istilah syara' , zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah allah swt kepada orang orang yang memiliki harta lebih dari kecukupan. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah fardu a'in bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat syaratnya
Allah berfirman:
Artinya: "....Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui....." (Q.S At-Taubah:103)


C. Haji

          Secara harfiah haji berarti menyengaja atau menuju. Maksudnya sengaja mengunjungi ka'bah untuk beribadah kepada allah swt. Ibadah haji merupakan rukun islam yang ke 5 . Hukum nya wajib bagi yang mampu .


D. Wakaf

         Wakaf berarti menahan atau menghentikan. Maksudnya adalah menghentikan pemindahan hak milik dari suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola.


MAKASIH , PLEASE LEAVE YOUR COMMENT

4 komentar: